| JARKOMSU Pertanyakan Keikutsertaan KPID-SU Dalam Proses Penyegelan Radio Komunitas |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 25 June 2009 20:23 |
|
Medan, 19/02/09. Jaringan Radio Komunitas Sumatera Utara (Jarkomsu) mempertanyakan keikutsertaan Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Utara dalam proses penyegelan sejumlah lembaga penyiaran, khususnya radio komunitas di Deli Serdang dan Serdang Bedagai. Pertanyaan ini disampaikan saat pengurus JARKOMSU dan anggota komunitas Rakom SAR FM dan Rakom Mitra FM berkunjung ke Sekretariat KPID-SU Kamis (19/2) siang yang diterima lima dari tujuh anggota KPID-SU. Menurut Tohap P. Simamora selaku Ketua JARKOMSU, membaca sejumlah pemberitaan dan email dari salah seorang anggota KPID-SU yang disiarkan media cetak maupun elektronik, pihak KPID-SU mengklaim telah melakukan penyegelan sejumlah lembaga penyiaran. Sementara berdasarkan data bukti dalam Berita Acara Penyiataan yang diserahkan kepada pengelola lembaga penyiaran, yang menjadi landasan hukum penyitaan adalah Undang Undang No.36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi. “Tidak satu pasal pun dari UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran tercantum, Ini membuktikan KPID sebagai lembaga Negara Independen sudah menjadi underbow dari Postel dan KPID-SU hanya dijadikan sebagai saksi,”jelas Tohap P.Simamora. Menjawab pertanyaan yang disampaikan JARKOMSU, Wakil Ketua KPID-SU Eddy Syahputra langsung membantah pihaknya ikut melakukan penyegelan. “Kami bersama-sama dengan Dinas Perhubungan memang diajak Balmon sebagai Tim Terpadu turun ke lapangan,”jelasnya. “Jadi yang diberitakan media itu tidak benar, yang melakukan penyegelan adalah PPNS dari Balmon Klas II Medan,”tambahnya. Sementara itu, Usep Kurnia, Koordinator Bidang Kelembagaan menjelaskan, proses penyegelan radio siaran yang tidak berizin merupakan tuntutan dari peraturan perundang-undangan. Keikutsertaan KPID-SU dalam Tim Terpadu yang dipimpin Balmon Klas II Medan karena sebelumnya pihak pengelola Radio USUKOM menyampaikan keberatan ke KPID-SU atas siaran Radio Pujakesuma yang mengganggu frekuensi Radio USUKOM dan terganggunya frekuensi penerbangan di Bandara Polonia akibat daya pancar Radio Al Munawaroh UISU melebihi ketentuan. Menurut Usep Kurnia, akibat penggunaan frekuensi yang tidak tertib, beberapa waktu lalu sempat terjadi pesawat terbang yang akan mendarat di Bandara Polonia terhalang,”katanya. Menurut Tohap, Jarkomsu, siap mendukung upaya-upaya penertiban penggunaan frekuensi siaran radio di Sumatera Utara sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Namun Jarkomsu tidak setuju seandainya dalam proses penertibannya dilakukan dengan pilih kasih atau diskriminatif. “Di Medan saja, jumlah radio siaran yang tidak memiliki ISR cukup banyak, bahkan hingga saat ini Radio Siaran yang mengantongi Izin Siaran Radio (ISR) dari Postel belum menyesuaikan administrasi perizinannya sesuai UU No.32 Tahun 2002 tentang Penyiaran. Kenapa ini terus dibiarkan beroperasi?” kata Tohap kesal. Diakhir pertemuan Jarkomsu dengan KPID-SU, Ketua JARKOMSU menyerahkan dokumen yang berkaitan dengan lembaga penyiaran yang diduga bermasalah dalam hal “perizinan”. |
| Last Updated on Friday, 26 June 2009 03:19 |


