| Anggaran Dasar Jaringan Radio Komunitas Sumatera Utara |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 03 September 2009 10:58 |
|
Bahwa sesungguhnya, setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah, dan menyampaikan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945 pasal 28 F. Radio Komunitas berperan mewujudkan masyarakat yang berdaya melalui kebebasan informasi, kebebasan berbicara dan berekspresi sehingga dapat mengembangkan diri dan lingkungannya serta berpartisipasi dalam proses pengambilan kebijakan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidupnya. Untuk mencapai cita-cita itu, Radio Komunitas di Sumatera Utara harus aktif dan peduli terhadap lingkungan dan menghormati kemajemukan di masyarakat. Oleh sebab itu, Radio Komunitas di Sumatera Utara menggabungkan diri dalam sebuah organisasi bernama Jaringan Radio Komunitas Indonesia Sumatera Utara. |
| Last Updated on Thursday, 03 September 2009 11:04 |
Anggaran Dasar


