| Anggaran Rumah Tangga |
|
|
|
| Written by Administrator |
| Thursday, 03 September 2009 11:09 |
|
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS INDONESIA SUMATERA UTARA BAB I KEANGGOTAAN BAGIAN PERTAMA ANGGOTA Pasal 1 1.) Anggota JARKOM-SU adalah radio komunitas yang menyatakan diri secara sukarela. 2.) Keanggotaan JARKOM-SU bersifat kelembagaan; tidak atas nama perorangan 3.) Syarat-syarat keanggotaan JARKOM-SU : a.) Radio yang menyatakan dirinya sebagai radio komunitas b.) Bersedia mematuhi AD, ART, GBPK dan Kode Etik JARKOM-SU. Pasal 2 Keanggotaan JARKOM-SU dapat hilang karena : 1.) Bubarnya Radio Komunitas 2.) Dicabut keanggotaannya melalui Kongres JARKOM-SU setelah melalui proses pembelaan diri. 3.) Mengundurkan diri dari keanggotaan JARKOM-SU. BAGIAN KEDUA HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI Pasal 3 1.) Setiap anggota JARKOM-SU memiliki hak membela diri 2.) Setiap anggota JARKOM-SU berhak mengeluarkan pendapat dan diperlukan sama 3.) Setiap anggota JARKOM-SU memiliki hak memilih dan dipilih 4.) Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri Pasal 4 1.) Setiap anggota JARKOM-SU menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD, ART, GBPK, Etika dan segala peraturan yang berlaku. 2.) Setiap anggota JARKOM-SU menjaga dan memelihara nama baik JARKOM-SU Pasal 5 1.) Setiap anggota dapat dikenakan sanksi bila melanggar AD, ART dan peraturan yang berlaku di JARKOM-SU. 2.) Sanksi dapat dilakukan oleh pengurus atas persetujuan majelis. 3.) Sanksi akan diatur dalam peraturan tersendiri BAB II KONGRES BAGIAN PERTAMA TUGAS DAN WEWENANG Pasal 6 Tugas dan wewenang Kongres JARKOM-SU yakni : 1.) Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JARKOM-SU 2.) Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Program (GBHP) JARKOM-SU 3.) Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus JRK-SU 4.) Memilih dan menetapkan Majelis, yang diatur dengan peraturan tersendiri 5.) Memilih dan menetapkan Badan Pengurus, yang diatur dengan peraturan tersendiri. 6.) Menetapkan aturan-aturan lain yang dianggap perlu BAGIAN KEDUA HAK DAN KEWAJIBAN Pasal 7 1.) Kongres JARKOM-SU berkewajiban menjunjung tinggi AD, ART, asas dan tujuan JARKOM-SU 2.) Kongres JARKOM-SU berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organisasi 3.) Kongres JARKOM-SU berhak merubah dan membentuk AD dan ART JARKOM-SU. BAGIAN KETIGA PESERTA KONGRES JARKOM-SU Pasal 8 Peserta Kongres JARKOM-SU adalah utusan resmi radio komunitas anggota, dan peninjau adalah undangan dan/atau pemerhati. Pasal 9 Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara. Pasal 10 Penggunaan hak pada saat Kongres anggota JARKOM-SU diatur dengan ketentuan tersendiri Pasal 11 Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan kongres JARKOM-SU. BAGIAN KEEMPAT PERSIDANGAN KONGRES Pasal 12 Persidangan Kongres JARKOM-SU terdiri dari : Sidang Komisi dan Sidang Pleno. BAB III KONGRES ISTIMEWA JARKOM-SU Pasal 13 Kongres Istimewa dilaksanakan untuk : 1.) Meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus, membebas-tugaskan jika terbukti melanggar AD, ART, dan/atau GBKP. 2.) Jika Badan Pengurus mengundurkan diri sebelum waktunya, Kongres memilih dan menetapkan pengurus baru 3.) Mengubah dan menetapkan AD, ART, GBPK dan pembubaran JARKOM-SU. Pasal 14 1.) Kongres Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota. 2.) Kongres Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota. 3.) Keputusan dan ketetapan Kongres Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir. BAB IV MAJELIS BAGIAN PERTAMA FUNGSI Pasal 15 1.) Majelis JARKOM-SU berfungsi mengawasi dan memberikan masukan untuk pelaksanaan kegiatan JARKOM-SU. 2.) Majelis JARKOM-SU menyalurkan aspirasi anggota untuk disampaikan ke Badan Pengurus. BAGIAN KEDUA TUGAS DAN WEWENANG Pasal 16 1. Memantau pelaksanaan segala ketetapan kongres JARKOM-SU 2. Menjunjung tinggi AD, ART, GBPK dan aturan lainnya 3. Membuat keputusan atau rekomendasi yang dianggap perlu dalam pelaksanaan organisasi JARKOM-SU. BAGIAN KETIGA PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 17 Periode kepengurusan Majelis adalah dua tahun sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali dalam periode berikutnya. BAB V BADAN PENGURUS BAGIAN PERTAMA FUNGSI Pasal 18 Badan Pengurus JARKOM-SU berfungsi sebagai pelaksana operasional JARKOM-SU. BAGIAN KEDUA TUGAS DAN WEWENANG Pasal 19 1. Melaksanakan segala ketetapan kongres JARKOM-SU 2. Menjunjung tinggi AD, ART, GBPK dan aturan lainnya 3. Membuat keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBPK JARKOM-SU. 4. Badan Pengurus JARKOM-SU bertanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar. BAGIAN KETIGA PERIODE KEPENGURUSAN Pasal 20 Periode kepengurusan Badan Pengurus adalah dua tahun sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali dalam periode berikutnya. BAB VI KEUANGAN Pasal 21 IURAN ANGGOTA 1.) Iuran Anggota ialah dana yang disetor oleh anggota yang besarnya ditetapkan melalui kongres. 2.) Penggunaan dana iuran anggota harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dan publik. 3.) Aturan mengenai mekanisme iuran wajib anggota JARKOM-SU ditentukan dalam peraturan tersendiri BAB VII PERUBAHAN AD DAN ART Pasal 22 Perubahan AD dan ART JARKOM-SU dapat dilaksanakan saat Kongres JARKOM-SU. BAB IX PENUTUP Pasal 23 1.) ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD JARKOM-SU. 2.) Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam ketetapan lain. 3.) ART ini berlaku sejak ditetapkan Ditetapkan di : Sei Sijenggi Pada hari/tanggal : 16 Juni 2007 |
Anggaran Rumah Tangga


