Anggaran Rumah Tangga PDF Print E-mail
Written by Administrator   
Thursday, 03 September 2009 11:09
ANGGARAN RUMAH TANGGA
JARINGAN RADIO KOMUNITAS INDONESIA
SUMATERA UTARA

BAB I
KEANGGOTAAN
BAGIAN PERTAMA
ANGGOTA
Pasal 1
1.)    Anggota JARKOM-SU adalah radio komunitas yang menyatakan diri secara sukarela.
2.)    Keanggotaan JARKOM-SU bersifat kelembagaan; tidak atas nama perorangan
3.)    Syarat-syarat keanggotaan JARKOM-SU :
a.)    Radio yang menyatakan dirinya sebagai radio komunitas
b.)    Bersedia mematuhi AD, ART, GBPK dan Kode Etik JARKOM-SU.

Pasal 2
Keanggotaan JARKOM-SU dapat hilang karena :
1.) Bubarnya Radio Komunitas
2.) Dicabut keanggotaannya melalui Kongres JARKOM-SU setelah melalui proses pembelaan diri.
3.) Mengundurkan diri dari keanggotaan JARKOM-SU.

BAGIAN KEDUA
HAK, KEWAJIBAN DAN SANKSI
Pasal 3
1.)    Setiap anggota JARKOM-SU memiliki hak membela diri
2.)    Setiap anggota JARKOM-SU berhak mengeluarkan pendapat dan diperlukan sama
3.)    Setiap anggota JARKOM-SU memiliki hak memilih dan dipilih
4.)    Penggunaan hak pilih diatur berdasarkan peraturan tersendiri

Pasal 4
1.)    Setiap anggota JARKOM-SU menjunjung tinggi dan mentaati segala ketentuan AD, ART, GBPK, Etika dan segala peraturan yang berlaku.
2.)    Setiap anggota JARKOM-SU menjaga dan memelihara nama baik JARKOM-SU

Pasal 5
1.)    Setiap anggota dapat dikenakan sanksi bila melanggar AD, ART dan peraturan yang berlaku di JARKOM-SU.
2.)    Sanksi dapat dilakukan oleh pengurus atas persetujuan majelis.
3.)    Sanksi akan diatur dalam peraturan tersendiri

BAB II
KONGRES
BAGIAN PERTAMA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 6
Tugas dan wewenang Kongres JARKOM-SU yakni :
1.)    Menetapkan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga JARKOM-SU
2.)    Menetapkan Garis-Garis Besar Haluan Program (GBHP) JARKOM-SU
3.)    Meminta laporan pertanggungjawaban Pengurus JRK-SU
4.)    Memilih dan menetapkan  Majelis, yang diatur dengan peraturan tersendiri
5.)    Memilih dan menetapkan Badan Pengurus, yang diatur dengan peraturan tersendiri.
6.)    Menetapkan aturan-aturan lain yang dianggap perlu

BAGIAN KEDUA
HAK DAN KEWAJIBAN
Pasal 7
1.)    Kongres JARKOM-SU berkewajiban menjunjung  tinggi AD, ART, asas dan tujuan JARKOM-SU
2.)    Kongres JARKOM-SU berhak membuat ketetapan dan peraturan yang diperlukan untuk dapat melaksanakan asas dan tujuan organisasi
3.)    Kongres JARKOM-SU berhak merubah dan membentuk AD dan ART JARKOM-SU.

BAGIAN KETIGA
PESERTA KONGRES JARKOM-SU
Pasal 8
Peserta Kongres JARKOM-SU adalah utusan resmi radio komunitas anggota,  dan peninjau adalah undangan dan/atau pemerhati.

Pasal 9
Peserta peninjau hanya memiliki hak bicara.

Pasal 10
Penggunaan hak pada saat Kongres anggota JARKOM-SU diatur dengan ketentuan tersendiri

Pasal 11
Tata tertib sidang diputuskan dalam persidangan kongres JARKOM-SU.

BAGIAN KEEMPAT
PERSIDANGAN KONGRES
Pasal 12
Persidangan Kongres JARKOM-SU terdiri dari : Sidang Komisi dan Sidang Pleno.

BAB III
KONGRES ISTIMEWA JARKOM-SU
Pasal 13
Kongres Istimewa dilaksanakan untuk :
1.)    Meminta pertanggungjawaban Badan Pengurus, membebas-tugaskan jika terbukti melanggar AD, ART, dan/atau GBKP.
2.)    Jika Badan Pengurus mengundurkan diri sebelum waktunya, Kongres memilih dan menetapkan pengurus baru
3.)    Mengubah dan menetapkan AD, ART, GBPK dan pembubaran JARKOM-SU.

Pasal 14
1.)    Kongres Istimewa dapat diadakan apabila diusulkan sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota.
2.)    Kongres Istimewa dinyatakan sah apabila dihadiri oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) anggota.
3.)    Keputusan dan ketetapan Kongres Istimewa dianggap sah apabila disetujui oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua pertiga) dari anggota yang hadir.

BAB IV
MAJELIS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 15
1.)    Majelis JARKOM-SU berfungsi mengawasi dan memberikan masukan untuk pelaksanaan kegiatan JARKOM-SU.
2.)    Majelis JARKOM-SU menyalurkan aspirasi anggota untuk disampaikan ke Badan Pengurus.

BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 16
1.    Memantau pelaksanaan segala ketetapan kongres JARKOM-SU
2.    Menjunjung tinggi AD, ART, GBPK dan aturan lainnya
3.    Membuat keputusan atau rekomendasi yang dianggap perlu dalam pelaksanaan organisasi JARKOM-SU.


BAGIAN KETIGA
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 17
Periode kepengurusan Majelis adalah dua tahun sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali dalam periode berikutnya.

BAB V
BADAN PENGURUS
BAGIAN PERTAMA
FUNGSI
Pasal 18
Badan Pengurus JARKOM-SU berfungsi sebagai pelaksana operasional JARKOM-SU.

BAGIAN KEDUA
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 19
1.    Melaksanakan segala ketetapan kongres JARKOM-SU
2.    Menjunjung tinggi AD, ART, GBPK dan aturan lainnya
3.    Membuat keputusan yang dianggap perlu dalam pelaksanaan GBPK JARKOM-SU.
4.    Badan Pengurus JARKOM-SU bertanggung jawab baik ke dalam maupun ke luar.

BAGIAN KETIGA
PERIODE KEPENGURUSAN
Pasal 20
Periode kepengurusan Badan Pengurus adalah dua tahun sejak ditetapkan dan setelah itu dapat dipilih kembali satu kali dalam periode berikutnya.

BAB VI
KEUANGAN
Pasal 21
IURAN ANGGOTA
1.)    Iuran Anggota ialah dana yang disetor oleh anggota yang besarnya ditetapkan melalui kongres.
2.)    Penggunaan dana iuran anggota harus dipertanggungjawabkan kepada anggota dan publik.
3.)    Aturan mengenai mekanisme iuran wajib anggota JARKOM-SU ditentukan dalam peraturan tersendiri

BAB VII
PERUBAHAN AD DAN ART
Pasal 22
Perubahan AD dan ART JARKOM-SU dapat dilaksanakan saat Kongres JARKOM-SU.

BAB IX
PENUTUP
Pasal 23
1.)    ART ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari AD JARKOM-SU.
2.)    Hal-hal yang belum diatur dalam ART akan diatur kemudian dalam ketetapan lain.
3.)    ART ini berlaku sejak ditetapkan


Ditetapkan di     : Sei Sijenggi
Pada hari/tanggal    : 16 Juni 2007